*Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
MUSI RAWAS - Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hj Lily Martiani Ridwan, Ramdlon Naning mengancam akan melaporkan komisioner KPU Mura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasannya komisioner KPU Mura mengakui Ketua DPD Partai Golkar Mura pimpinan Eliyanto.
Menurut Ramdlon Naning, KPU Mura melakukan pengakuan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Mura oleh KPU Mura diputuskan dalam rapat pleno pada Selasa (14/5). “Dari 4 komisioner KPU, tiga orang setuju untuk mengakui Ketua DPD Partai Golkar Mura pimpinan Eliyanto. KPU itu tidak ada kewenangan untuk menyatakan bahwa partai ini atau pengurus ini sah atau tidak. Golkar Mura, maka dari itu kita akan melaporkan komisioner KPU Mura ke DKPP karena telah melanggar kode etik dalam menyelenggarakan Pemilu,” kata Ramdhlon Naning kepada Linggau Pos, Jumat (17/5).
Bukan itu saja, lanjut Ramdlon Naning, pihaknya juga akan menuntut KPU Mura ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita akan PTUN-kan putusan KPU Mura tersebut. Apa dasar bagi KPU Mura mengakui SK kepemimpinan Eliyanto. Lagipula itu masih dalam proses hukum sidangnya akan dilaksanakan Senin (20/5),” lanjutnya.
Lebih lanjut Ramdhlon Naning menjelaskan proses pembekuan pengurus DPD Partai Golkar Mura pimpinan Lily Martiani tidak prosedural dan inkonstitusional. Karena tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar dan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. Prosedural dimaksud diantaranya hak klarifikasi terhadap kesalahan yang disangkakan kepada ketua DPD Partai Golkar Mura hasil musyawarah daerah (Musda) 2009 itu.
“Sebelum penjatuhan sanksi seharusnya diberikan kesempatan untuk klarifikasi. Hal itu diatur dalam peraturan organisasi (PO) dan juga di dalam. Tanpa investigasi, tidak memberikan hak pembelaan diri tiba-tiba langsung dijatuhkan sanksi,” lanjutnya.
Disamping itu, SK DPP Partai Golkar No.193/Golkar/IV/2013 tertanggal 19 April 2013 perihal pembekuan DPD Partai Golkar Mura, itu adalah pembekukan ketua dan sekretaris. Kepemimpinan Lily hasil Musda 2009 masa jabatannya hingga 2015 dan itu sudah disahkan oleh DPD Partai Golkar Sumsel.
“Tapi DPD Partai Golkar Sumsel membekukan secara keseluruhan melalui SK No.134/Golkar SS/VI/2013 tertanggal 21 April 2013. Demikian juga SK No.135/Golkar SS/IV/2013 tertanggal 21 April 2013 tentang pengurus DPD Partai Golkar Mura yang baru, itu juga tidak tepat. Sebab disamping tidak sesuai PO, AD/ART Partai Golkar dan juga Undang-undang (UU) Partai Politik No.2 tahun 2011 bahwa seharusnya SK tersebut carateker yang artinya sementara sehingga tidak punya hak untuk melakukan hal-hal seperti ketua definitif seperti menandatangani daftar calon sementara (DCS). Contoh kasus seperti yang terjadi di Partai Demokrat, melaksanakan Munaslub untuk mendefinitifkan ketua umumnya pasca mundurnya Anas Urbaningrum. Eliyanto careteker bukan definitif,” paparnya.
Atas dasar tersebut DPD Partai Golkar Mura pimpinan Lily Martiani tetap sah. Kalau KPU Mura menyatakan DPD Partai Golkar Mura pimpinan Eliyanto yang sah, itu kesalahan besar.
Sementara itu, Komisioner KPU Mura hingga kemarin saat dikonfirmasi masih bungkam. Ketua KPU Kabupaten Mura, Ngimandudin tidak mau berkomentar terkait mengenai Partai Golkar.
Demikian juga komisioner lainnya seperti Kenny Divisi Sosialisasi dan Hukum. “Tanya dengan ketua,” jawabnya singkat. Demikian juga Novriyansyah mengelak ketika ditanya soal Partai Golkar. “Kalau soal itu tanya dengan ketua,” elaknya lagi.(01)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !