CURUP - Rumah Potong Hewan (RPH) milik Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong di jalan Satpamarga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Curup Tengah khawatir menjadi polusi bagi masyarakat akan dipindah tempat.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Amrul Eby Kamis (16/5) menyatakan pemerintah pusat telah menyediakan dana untuk pembangunan RPH, namun salah satu syarat harus ada lahan yang telah dibebaskan pemerintah setempat untuk dilakukan pembangunan.
"Kalau dana untuk pembangunan sudah ada, namun lahan harus ada minimal seluas 3 hektar," jelas Eby menambahkan DPRD Rejang Lebong sepakat melakukan pemindahan RPH, dan saat ini pihaknya tengah koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kita saat ini masih mencari lokasi dianggap strategis, dan kita masih mengupayakan agar RPH bisa bermanfaat," katanya.
Salah satunya, melakukan koordinasi dengan usaha pemotongan hewan agar RPH bisa maksimal difungsikan.
Selain itu, katanya, dengan lokasi luas, bisa dimanfaatkan untuk lokasi RPH sendiri, karantina hewan ternak, dan lahan perkantoranya.
"Kita masih usahakan cari lahan baru diantaranya di kawasan desa Air Merah, Air Meles Bawah dan Talang Benih," katanya.
Eby juga mengaku, lokasi RPH saat ini sudah berada di pemukiman warga dan perkantoran.
"Memang bukan salah kita, RPH dibangun sebelum ada pemukiman dan bangunan lainnya, karena perkembangan perekonomian, pembangunan lainnya,"katanya.
Untuk itu, sambungnya, agar RPH tidak mencemari lingkungan sekitar maka rencana akan kita pindahkan jika mendapat dukungan dari semua pihak. (11)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !