PETANANG ILIR - Dosen yang profesional merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar dalam proses perkuliahan di perguruan tinggi, karena dosen yang profesional akan menghasilkan mahasiswa yang berkualitas.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Purnomo, “Dosen yang profesional harus mempunyai kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni,” jelas Purnomo kepada Linggau Pos, Jumat (28/6).
Disebutkan Purnomo, dosen yang kompeten adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
“Artinya, dosen harus mempunyai kemampuan di atas rata-rata di bidang yang digelutinya. Untuk bisa mempunyai kemampuan di atas rata-rata tersebut, dosen diwajibkan untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. Selain itu dosen harus mampu secara akademik serta mampu melakukan transfer informasi kepada mahasiswanya. Untuk itu dosen harus memahami metode pembelajaran di kelas, tidak hanya materi yang akan diberikan, namun juga penguasaan kelasnya,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun dosen yang mempunyai kualifikasi yang mumpuni, diartikan bahwa seorang dosen wajib mempunyai kualifikasi yang melebihi kualifikasi mahasiswa yang akan diajarkan. Mahasiswa S1 harus diasuh oleh dosen dengan kualifikasi S2, sementara mahasiswa S2 harus diasuh oleh dosen dengan kualifikasi S3. Begitu juga mahasiswa S3 harus diasuh oleh dosen dengan kualifikasi guru besar.
“Namun yang terjadi di lapangan saat ini, tidak jarang mahasiswa S1 diasuh oleh dosen dengan kualifikasi S1,” ujarnya.
Menyoal hal tersebut, ia menghimbau kepada seluruh dosen yang masih berkualifikasi S1, segera melanjutkan studi S2. Pasalnya sesuai dengan aturan pemerintah, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 diperkuat dengan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 serta UU Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012 menegaskan agar kualifikasi minimum dosen harus setingkat lebih tinggi dibanding dengan mahasiswa yang diasuhnya.
”Sehingga dosen yang sudah memiliki kompetensi akan diberikan jabatan fungsional yang sesuai dengan tingkat kompetensinya. Mulai dari asisten ahli, rektor kepala dan guru besar. Sementara dosen yang sudah memiliki kompetensi dan kualifikasi di atas rata-rata, akan diberikan sertifikat pendidik yang menerangkan bahwa dosen tersebut sudah profesional,” imbuh Purnomo. (13)
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Purnomo, “Dosen yang profesional harus mempunyai kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni,” jelas Purnomo kepada Linggau Pos, Jumat (28/6).
Disebutkan Purnomo, dosen yang kompeten adalah dosen yang memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
“Artinya, dosen harus mempunyai kemampuan di atas rata-rata di bidang yang digelutinya. Untuk bisa mempunyai kemampuan di atas rata-rata tersebut, dosen diwajibkan untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. Selain itu dosen harus mampu secara akademik serta mampu melakukan transfer informasi kepada mahasiswanya. Untuk itu dosen harus memahami metode pembelajaran di kelas, tidak hanya materi yang akan diberikan, namun juga penguasaan kelasnya,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun dosen yang mempunyai kualifikasi yang mumpuni, diartikan bahwa seorang dosen wajib mempunyai kualifikasi yang melebihi kualifikasi mahasiswa yang akan diajarkan. Mahasiswa S1 harus diasuh oleh dosen dengan kualifikasi S2, sementara mahasiswa S2 harus diasuh oleh dosen dengan kualifikasi S3. Begitu juga mahasiswa S3 harus diasuh oleh dosen dengan kualifikasi guru besar.
“Namun yang terjadi di lapangan saat ini, tidak jarang mahasiswa S1 diasuh oleh dosen dengan kualifikasi S1,” ujarnya.
Menyoal hal tersebut, ia menghimbau kepada seluruh dosen yang masih berkualifikasi S1, segera melanjutkan studi S2. Pasalnya sesuai dengan aturan pemerintah, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 diperkuat dengan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 serta UU Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012 menegaskan agar kualifikasi minimum dosen harus setingkat lebih tinggi dibanding dengan mahasiswa yang diasuhnya.
”Sehingga dosen yang sudah memiliki kompetensi akan diberikan jabatan fungsional yang sesuai dengan tingkat kompetensinya. Mulai dari asisten ahli, rektor kepala dan guru besar. Sementara dosen yang sudah memiliki kompetensi dan kualifikasi di atas rata-rata, akan diberikan sertifikat pendidik yang menerangkan bahwa dosen tersebut sudah profesional,” imbuh Purnomo. (13)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !