NIBUNG - Kasus perzinaan yang hampir tiap tahun terjadi tidak pernah terselesaikan telah membuat masyarakat menjadi resah. Padahal kasus-kasus perzinaan terus terjadi berulang-ulang, dan pelakunya pernah tertangkap tangan, dan statusnya jelas sudah jelas, akan tetapi pemerintah desa tidak pernah mengambil tindakan tegas pada kejadian-kejadian tersebut.
Zainal atau Kiting Senol, ketua pemuka adat Desa Bumi Makmur (1B) Kecamatan Nibung pada Linggau Pos di kediamannya, Jumat (28/6) mengatakan setiap kejadian kades Bumi Makmur Yatno terkesan membiarkan dan menganggap permasalahan ini hal sepele, “Kemudian diselesaikan dibawa tangan tanpa mengajak pemangku adat, tokoh agama maupun tokoh masyarakat lainnya. Terbukti baru-baru ini seorang mertua Giman, umur 60 tahun alamat Blok.A.III Dusun III Desa Bumi Makmur yang rumahnya berdekatan dengan rumah kepala desa, telah menghamili istri dari anaknya sendiri (menantunya) Suyati umur 30 tahun telah ditinggal mati sang suami almarhum Topoh anak dari Giman. Akibat perbuatan mertuanya itu, Suyati sang menantu hamil 5 bulan, terbongkarnya kasus ini Suyati yang telah mengandung 5 bulan tersebut ikut Posyandu dua kali, saat ditanyakan oleh bidan siapa orang tua dari anak yang ia kandung, Suyati hanya diam saja.
Dengan kecurigaan ini,akhirnya warga melakukan penyelidikan dan ternyata mertuanya Giman yang telah menghamilinya. Kemudian masalah ini oleh kepala desa dibawa ke kantor kades dan dilakukan perundingan antara Giman dan Suyati menantunya,” jelas Zainal.
Dalam pertemuan tersebut Giman sanggup untuk menikahi menantunya tersebut dan bertanggung jawab pada anak yang dikandung Suyati, serta memberi satu hektar tanah kosong untuk Suyati, atas penyelesaian tersebut kepala desa tidak mengajak kami selaku pemangku adat, dan toko-toko lainnya, aku Zainal.
“Sebelumnya saya selaku ketua adat pernah memanggil kedua pelaku untuk datang ke kantor kades, agar permasalahan ini tidak hanya diselesaikan begitu saja, karena ada sangsi adat,dan sanksi agama yang harus dipatuhi,akan tetapi keduanya tidak pernah datang hingga sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya,” imbuhnya.
Jika kejadian-kejadian perzinaan terus didiamkan dan tidak terbuka, serta diberi sanksi hukum tegas pada setiap pelaku, ditakutkan penyakit perzinahan ini akan berkembang di masyarakat yang lain. “Mereka berpikir dengan berbuat zina tidak pernah ada sanksi atau hukumannya. Kalau masyarakat sudah berpikiran yang seperti itu,di manakah hukum adat, hukum agama, dan hukum pemerintah telah dibuat dan diatur selama ini akan berjalan serta dipatuhi. Saya pribadi sebagai ketua adat sekaligus tokoh agama akan merasa sangat berdosa, dan bersalah, atas kejadian-kejadian yang memalukan seperti ini,” terang Zainal.
Diharapkan pihak kepolisian maupun elemen yang lain dapat membantu menyelesaikan dan memproses secara hukum terhadap pelaku yang telah berbuat zina karena ini sudah meresakan masyarakat. Apalagi kejadian-kejadian seperti ini terus saja terjadi.
Sementara itu, Yatno, kades Bumi Makmur setelah selesai salat Jumat akan ditemui Linggau Pos untuk dikonfirmasi tidak kembali lagi ke kantor, dan dihubungi melalui via telepon tidak dapat terhubung. (02)
Zainal atau Kiting Senol, ketua pemuka adat Desa Bumi Makmur (1B) Kecamatan Nibung pada Linggau Pos di kediamannya, Jumat (28/6) mengatakan setiap kejadian kades Bumi Makmur Yatno terkesan membiarkan dan menganggap permasalahan ini hal sepele, “Kemudian diselesaikan dibawa tangan tanpa mengajak pemangku adat, tokoh agama maupun tokoh masyarakat lainnya. Terbukti baru-baru ini seorang mertua Giman, umur 60 tahun alamat Blok.A.III Dusun III Desa Bumi Makmur yang rumahnya berdekatan dengan rumah kepala desa, telah menghamili istri dari anaknya sendiri (menantunya) Suyati umur 30 tahun telah ditinggal mati sang suami almarhum Topoh anak dari Giman. Akibat perbuatan mertuanya itu, Suyati sang menantu hamil 5 bulan, terbongkarnya kasus ini Suyati yang telah mengandung 5 bulan tersebut ikut Posyandu dua kali, saat ditanyakan oleh bidan siapa orang tua dari anak yang ia kandung, Suyati hanya diam saja.
Dengan kecurigaan ini,akhirnya warga melakukan penyelidikan dan ternyata mertuanya Giman yang telah menghamilinya. Kemudian masalah ini oleh kepala desa dibawa ke kantor kades dan dilakukan perundingan antara Giman dan Suyati menantunya,” jelas Zainal.
Dalam pertemuan tersebut Giman sanggup untuk menikahi menantunya tersebut dan bertanggung jawab pada anak yang dikandung Suyati, serta memberi satu hektar tanah kosong untuk Suyati, atas penyelesaian tersebut kepala desa tidak mengajak kami selaku pemangku adat, dan toko-toko lainnya, aku Zainal.
“Sebelumnya saya selaku ketua adat pernah memanggil kedua pelaku untuk datang ke kantor kades, agar permasalahan ini tidak hanya diselesaikan begitu saja, karena ada sangsi adat,dan sanksi agama yang harus dipatuhi,akan tetapi keduanya tidak pernah datang hingga sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya,” imbuhnya.
Jika kejadian-kejadian perzinaan terus didiamkan dan tidak terbuka, serta diberi sanksi hukum tegas pada setiap pelaku, ditakutkan penyakit perzinahan ini akan berkembang di masyarakat yang lain. “Mereka berpikir dengan berbuat zina tidak pernah ada sanksi atau hukumannya. Kalau masyarakat sudah berpikiran yang seperti itu,di manakah hukum adat, hukum agama, dan hukum pemerintah telah dibuat dan diatur selama ini akan berjalan serta dipatuhi. Saya pribadi sebagai ketua adat sekaligus tokoh agama akan merasa sangat berdosa, dan bersalah, atas kejadian-kejadian yang memalukan seperti ini,” terang Zainal.
Diharapkan pihak kepolisian maupun elemen yang lain dapat membantu menyelesaikan dan memproses secara hukum terhadap pelaku yang telah berbuat zina karena ini sudah meresakan masyarakat. Apalagi kejadian-kejadian seperti ini terus saja terjadi.
Sementara itu, Yatno, kades Bumi Makmur setelah selesai salat Jumat akan ditemui Linggau Pos untuk dikonfirmasi tidak kembali lagi ke kantor, dan dihubungi melalui via telepon tidak dapat terhubung. (02)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !