Proses PAW Anggota DPRD ‘Loncat Pagar’ Dipertanyakan
LUBUKLINGGAU - Masyarakat Kota Lubuklinggau, M Sapran pertanyakan sampai sejauh mana proses pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD Kota Lubuklinggau, ‘loncat pagar’. “Bagaimana proses PAW anggota DPRD Kota Lubuklinggau, yang loncat pagar,” katanya kepada Linggau Pos, Minggu (2/5).
Saat ini masyarakat Kota Lubuklinggau, menunggu hasil dari verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang merupakan anggota DPRD ‘loncat pagar’ dilakukan KPU Kota Lubuklinggau, “Apakah diterima berkasnya atau ditolak,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat Kota Lubuklinggau, juga melihat keseriusan KPU Kota Lubuklinggau, untuk melaksanakan aturan Pemilu, sehingga forum demokrasi terlaksana dengan baik di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Dalam hal ini masyarakat masih optimis terhadap KPU Kota Lubuklinggau, untuk melaksanakan tatanan pelaksanaan Pemilu dengan baik. Masyarakat Kota Lubuklinggau, mengharapkan KPU tidak ikut larut dalam kepentingan Bacaleg ‘loncat pagar’. Kalau KPU Kota Lubuklinggau, larut dalam kepentingan itu maka azas demokrasi dan independen KPU ternodai,” ucapnya.
“Masyarakat terus memantau apabila KPU meloloskan Caleg pindah partai sementara masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau, masyarakat siap melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa KPU tidak mampu melaksanakan tugas dan mentaati aturan dengan baik," tambahnya.
Dilanjutkannya, semestinya Caleg yang ‘loncat pagar’ masih duduk di kursi legislatif hendaknya legowo mengundurkan diri secepatnya berikan kesempatan kepada kader partai yang lain. Dan tidak menggunakan atau menikmati fasilitas negara.
Dan tidak layak untuk berbicara mengatas namakan DPRD Kota Lubuklinggau.
“Kami masyarakat menyangka calon-calon seperti ini yang berupaya menyinggung perasaan sebab masyarakat telah memilihnya menjadi anggota legislatif selama 5 tahun, tetapi anggota dewan yang dipilih tersebut membohongi masyarakat karena pindah ke partai lain sementara jabatan DPRD yang belum selesai,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Divisi Hubungan Antar Lembaga (HUAL) KPU Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menjalankan tahapan verifikasi berkas Bacaleg. Untuk itu anggota DPRD yang loncat pagar harus mengisi formulir BB-5, bahwa pengunduran dirinya lagi dalam proses yang diketahui oleh pimpinan dewan.
“Mengenai kelanjutan anggota dewan yang ‘loncat pagar’ harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Kota Lubuklinggau pada 1 Agustus 2013 nanti. Apabila anggota dewan tersebut tidak dapat menyerahkan surat pengunduran diri maka Parpol dapat mengganti Caleg tersebut," jelasnya. (01)
LUBUKLINGGAU - Masyarakat Kota Lubuklinggau, M Sapran pertanyakan sampai sejauh mana proses pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD Kota Lubuklinggau, ‘loncat pagar’. “Bagaimana proses PAW anggota DPRD Kota Lubuklinggau, yang loncat pagar,” katanya kepada Linggau Pos, Minggu (2/5).
Saat ini masyarakat Kota Lubuklinggau, menunggu hasil dari verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang merupakan anggota DPRD ‘loncat pagar’ dilakukan KPU Kota Lubuklinggau, “Apakah diterima berkasnya atau ditolak,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat Kota Lubuklinggau, juga melihat keseriusan KPU Kota Lubuklinggau, untuk melaksanakan aturan Pemilu, sehingga forum demokrasi terlaksana dengan baik di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Dalam hal ini masyarakat masih optimis terhadap KPU Kota Lubuklinggau, untuk melaksanakan tatanan pelaksanaan Pemilu dengan baik. Masyarakat Kota Lubuklinggau, mengharapkan KPU tidak ikut larut dalam kepentingan Bacaleg ‘loncat pagar’. Kalau KPU Kota Lubuklinggau, larut dalam kepentingan itu maka azas demokrasi dan independen KPU ternodai,” ucapnya.
“Masyarakat terus memantau apabila KPU meloloskan Caleg pindah partai sementara masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau, masyarakat siap melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa KPU tidak mampu melaksanakan tugas dan mentaati aturan dengan baik," tambahnya.
Dilanjutkannya, semestinya Caleg yang ‘loncat pagar’ masih duduk di kursi legislatif hendaknya legowo mengundurkan diri secepatnya berikan kesempatan kepada kader partai yang lain. Dan tidak menggunakan atau menikmati fasilitas negara.
Dan tidak layak untuk berbicara mengatas namakan DPRD Kota Lubuklinggau.
“Kami masyarakat menyangka calon-calon seperti ini yang berupaya menyinggung perasaan sebab masyarakat telah memilihnya menjadi anggota legislatif selama 5 tahun, tetapi anggota dewan yang dipilih tersebut membohongi masyarakat karena pindah ke partai lain sementara jabatan DPRD yang belum selesai,” lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Divisi Hubungan Antar Lembaga (HUAL) KPU Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menjalankan tahapan verifikasi berkas Bacaleg. Untuk itu anggota DPRD yang loncat pagar harus mengisi formulir BB-5, bahwa pengunduran dirinya lagi dalam proses yang diketahui oleh pimpinan dewan.
“Mengenai kelanjutan anggota dewan yang ‘loncat pagar’ harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Kota Lubuklinggau pada 1 Agustus 2013 nanti. Apabila anggota dewan tersebut tidak dapat menyerahkan surat pengunduran diri maka Parpol dapat mengganti Caleg tersebut," jelasnya. (01)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !