Chaidir Syam Batal Diperiksa - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Chaidir Syam Batal Diperiksa

Chaidir Syam Batal Diperiksa

Diterbitkan Oleh Unknown pada Jumat, 17 Januari 2014 | 06.44

MUARA BELITI-Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Chaidir Syam batal dilakukan Satuan Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas, Kamis (16/1).

Alasannya Chaidir Syam mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang dengan kasus yang sama revitalisasi perkebunan (Revbun) untuk terdakwa Ngadino, oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Lubuklinggau.

"Yang bersangkutan Chaidir Syam sudah berkoordinasi dengan penyidik Satuan Pidkor. Penyidik jadwalkan ulang kembali pemanggilan dan pemeriksaan tersebut," tegas Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian.

Menurutnya, Chaidir Syam mengikuti persidangan di PTN sebagai saksi kasus dugaan korupsi Revbun. Sehingga, penyidik melakukan penjadwalan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kita jadwalkan pemanggilan kembali minggu depan, Senin (20/1)," jelasnya.

Mengenai pemanggilan yang melalui izin ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait anggota DPRD. Teddy menegaskan hal itu tidak dilakukan karena sesuai aturan yang ada untuk kasus dugaan korupsi, terorisme dan tertangkap tangan untuk kasus tersebut tidak perlu dilakukan izin bisa langsung dilakukan. Terkait keterlibatan oknum lainnya, Teddy mengaku dilihat dari proses penyidikan nantinya karena tahapannya masih panjang.

Ia menambahkan pihaknya tidak bisa memberikan detail penanganan kasus yang ada. Sebab sejak awal penyidikan langsung dilakukan dirinya sendiri.

"Saya minta maaf tidak bisa  detail karena saya sendiri  penyidiknya langsung. Sebaiknya langsung melalui Wakapolres, Kompol Tulus Sinaga," pinta Teddy, ramah.

Sementara itu, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Tulus Sinaga menjelaskan pemeriksaan Chaidir Syam memang batal, karena ada pemanggilan persidangan dan penyidik segera mengomunikasikan kembali untuk melakukan pemanggilan ulang.

"Senin depan kita lakukan pemanggilan kembali karena yang bersangkutan kooperatif terhadap penyidik Satuan Pidkor untuk pemeriksaan dugaan korupsi Revbun," jelas Tulus Sinaga.

Untuk diketahui, dugaan korupsi Revbun Disbun Musi Rawas tahun 2007 terus berjalan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ngadino oknum pegawai BRI yang masuk dalam tahap persidangan. Sementara dua tersangka lainnya masih tahap penyidikan.

Sedangkan oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Lubuklinggau berinisial Chaidir Syam diperiksa, karena saat Revbun terjadi yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas perkebunan (Kadisbun). (13)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design