Dua Raperda Inisiatif DPRD Disahkan Akhir Januari - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Dua Raperda Inisiatif DPRD Disahkan Akhir Januari

Dua Raperda Inisiatif DPRD Disahkan Akhir Januari

Diterbitkan Oleh Unknown pada Minggu, 19 Januari 2014 | 11.38

Merismon
LUBUKLINGGAU - Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tentang penyelenggaraan Pendidikan seluruh sekolah umum wajib mengadakan pendidikan agama yang sesuai dengan keyakinan siswa-siswi-nya.

“Jika tidak melaksanakan akan dikenakan saksi pencabutan izin operasional,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, kepada Linggau Pos, Minggu (19/1).

Selain itu, dalam Raperda penyelenggaraan pendidikan juga diatur mengenai bantuan pembiayaan untuk siswa miskin oleh pemerintah daerah.

“Jadi ada kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan pendidikan siswa miskin. Itulah hal-hal prinsip yang ada di dalam Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan,” tambahnya.

Menurutnya, bahwa pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau yakni Raperda penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan sudah selesai.

”Direncanakan akan disahkan pada akhir Januari nanti. 2014,” ucapnya. 

Mengenai Raperda pelayanan kesehatan pemerintah daerah diwajibkan penganggaran dana pelayanan kesehatan dengan menyediakan obat standar di setiap Puskesmas. Menurutnya selama ini masyarakat enggan berobat ke Puskesmas dan lebih memilih minta rujukan berobat ke rumah sakit karena obat yang diberikan pihak Puskesmas dianggap masyarakat kurang meyakinkan.

“Selama ini masyarakat enggan berobat di Puskesmas, mereka pergi ke Puskesmas hanya meminta rujukan saja,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pembahasan Raperda perubahan struktur organisasi perangkat daerah belum rampung.

“Pembahasan Raperda struktur organisasi alot khususnya mengenai perubahan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) yang akan dipisah menjadi dua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yaitu Badan Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Pasalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.41 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Dinas Pendapatan dan Keuangan tidak boleh dipisahkan kecuali ada rekomendasi gubernur dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Sedangkan untuk perubahan tersebut belum ada persetujuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pembahasan masih alot karena Pemkot Lubuklinggau, belum ada persetujuan dari gubernur,” tambahnya.

Untuk perubahan SKPD lainnya tidak ada masalah. Bahkan pembahasan sudah rampung. Dengan belum selesainya pembahasan terhadap perubahan SKPD DPPKA itu berpengaruh terhadap perubahan nama SKPD lainnya karena itu satu paket dalam satu Raperda.

Adapun pembahasan perubahan SKPD yang sudah rampung diantaranya mengenai peningkatan SKPD Polisi Pamong Praja (Sat Pol P) dari kantor menjadi satuan setingkat badan. Demikian juga tentang perubahan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah menjadi dinas. Selain itu juga ada penggabungan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Pemkot Lubuklinggau yaitu Kabag Sumber Daya Alam (SDA) dimasukkan dalam struktur Badan Lingkungan Hidup dan sebagainya. (07)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design