*Diduga Terlibat Curas-Penculikan
DEMPO - Oknum Polisi Bripda BJ, yang bertugas dibagian Satuan Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Kota Lubuklinggau disidang Komisi Kode Etik. Ia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik dengan Ketua Majelis, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres), Kompol Soeryadani didampingi Wakil Ketua, Kompol Daniel Sitorus dan anggota Kompol Ernawan di aula Polres Lubuklinggau, Jumat (17/1) Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dalam pembacaan sangkaan dan dakwaan disampaikan penuntut Komisi Kode Etik, yang juga Kasi Propam, Ipda Junaidi menjelaskan bahwa terdakwa Briptu BJ telah membantu tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Korbannya, Sambodo warga Tanah Periuk pada bulan November 2012 yang lalu.
Selanjutnya tersangka menjalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dan divonis pidana penjara selama 5 bulan. Kemudian tersangka kembali melakukan tindak pidana penculikan terhadap tersangka Mario Kalo, warga Taba Rejo Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Saat hendak ditangkap, tersangka melarikan diri sehingga dikeluarkan daftar pencarian anggota Polri (DPAP). Sebab tersangka tidak masuk kantor usai kejadian selama 10 bulan.
"Tindak pidana yang dilakukan tersangka telah melanggar aturan dan kode etik Polri. Sebagai anggota polisi harusnya menegakan hukum tetapi melakukan tindak pidana," tegas Herman Junaidi saat membacakan sangkaan dan dakwaan, kemarin.
Menurutnya, mohon ketua majelis komisi kode etik menjatuhkan putusan PDTH terhadap oknum tersangka anggota polisi tersebut sesuai dengan Pasal 13 PP nomor 21/2003 pelanggaran sumpah dan janji Polri.
"Semua tindakan tersangka tercela dan merusak citra polisi. Sehingga usulan PTDH dijatuhkan dan putusan majelis kode etik dapat memutuskan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Kode Etik, Kompol Soeryadani menegaskan setelah mendengar sangkaan dan dakwaan terhadap tersangka oknum polisi, maka majelis kode etik memberikan waktu untuk tersangka melakukan pembelaan.
"Sidang ditunda sampai Jumat (24/1) dengan agenda mendengar pembelaan tersangka. Karena hingga sekarang tersangka belum didampingi secara sah kuasa hukum," jelasnya.(13)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !