*Terbukti Melakukan Penipuan
SIDOREJO – Karena dianggap cukup bukti melakukan penipuan, oknum anggota Polres Musi Rawas Brigpol RW, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, 8 bulan penjara. Putusan seberat itu ditetapkan Hakim Ketua R Sabarudin Ilyas SH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dibawa sumpah, maka RW terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana penipuan. Dengan demikian, majelis hakim menghukum RW , 8 bulan penjara, dikurang masa penahanan,” kata Hakim Ketua R Sabarudin Ilyas SH, dengan anggota hakim, Hendra Halomoan SH dan Rendra SH, serta Panitera Pengganti (PP) Rusmiati, dalam sidang yang dilaksanakan Kamis (16/1), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan 4 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu SH. Dalam sidang sebelumnya JPU, Wisnu menuntut RW, hukuman satu tahun penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim yang meringankan, RW memberikan keterangan tidak berbelit-belit, sehingga melancarkan jalannya sidang. Kemudian bersikap sopan setiap persidangan, belum pernah dihukum, ada tanggungan keluarga serta masih aktif sebagai anggota Polri, dan sekarang bertugas di Polres Musi Rawas.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, perbuatan RW yang menyeretnya ke bui itu dilakukannya, Oktober 2013, dengan melakukan penipuan terhadap, Tursipan alias Ombeng (37), warga RT 10 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu RW menawarkan investasi kepada korban, untuk membeli rumah milik orang tuanya, yang ada di Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo seharga Rp 75 juta. Setelah negosiasi kedua belah pihakpun sepakat. Dan korbanpun membayar harga rumah secara tunai kepada RW, yaitu Rp 75 juta.
Berselang berapa lama kemudian, korban meminta surat sertifikat atas rumah yang dibelinya tadi. Tetapi menurut RW rumah yang sudah dibayar korban tadi tidak jadi dijual.
Sampai dengan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, RW tidak mengembalikan uang yang diterimanya dari korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir, melalui Wakapolres Musi Rawas, Kompol Tulus Sinaga, mengaku sudah mengetahui ada anggotanya yang divonis 8 bulan bui. Namun pihaknya belum menerima putusan secara resmi dari pihak kehakiman dalam hal ini PN Lubuklinggau.
Tulus Sinaga berjanji, pihaknya akan tidak akan menoleransi dan menindak tegas anggota Polres Musi Rawas yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. Tetapi pihaknya masih menunggu yang bersangkutan menjalani hukuman di pradilan umum terlebih dahulu. Setelah RW selesai menjalani hukuman, baru ada proses sanksi selanjutnya untuk RW.
"Semua ada prosesnya, kalau memang yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri, maka akan diajukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Tulus Sinaga kepada wartawan, Minggu (19/1).
Ditambahkannya, setiap anggota Polri terlibat kriminal atau pelanggaran lainnya tentu ada sanksi, tetapi harus melalui proses dan pertimbangan-pertimbangan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Sanksi bagi RW bisa saja di-nonjob-kan atau diberhentikan dengan hormat, dan putusan yang paling berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
"Semua tergantung keputusan Atasan yang berhak menghukum, setelah melalui proses pertimbangan. Jadi sanksinya bias saja yang bersangkutan layak dipertahankan atau tidak, jika tidak layak lagi maka akan diberhentikan dengan tidak hormat atau keputusan lainnya," jelas Tulus Sinaga. (13)
SIDOREJO – Karena dianggap cukup bukti melakukan penipuan, oknum anggota Polres Musi Rawas Brigpol RW, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, 8 bulan penjara. Putusan seberat itu ditetapkan Hakim Ketua R Sabarudin Ilyas SH.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dibawa sumpah, maka RW terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana penipuan. Dengan demikian, majelis hakim menghukum RW , 8 bulan penjara, dikurang masa penahanan,” kata Hakim Ketua R Sabarudin Ilyas SH, dengan anggota hakim, Hendra Halomoan SH dan Rendra SH, serta Panitera Pengganti (PP) Rusmiati, dalam sidang yang dilaksanakan Kamis (16/1), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan 4 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu SH. Dalam sidang sebelumnya JPU, Wisnu menuntut RW, hukuman satu tahun penjara. Adapun pertimbangan majelis hakim yang meringankan, RW memberikan keterangan tidak berbelit-belit, sehingga melancarkan jalannya sidang. Kemudian bersikap sopan setiap persidangan, belum pernah dihukum, ada tanggungan keluarga serta masih aktif sebagai anggota Polri, dan sekarang bertugas di Polres Musi Rawas.
Sebagaimana terungkap dalam sidang, perbuatan RW yang menyeretnya ke bui itu dilakukannya, Oktober 2013, dengan melakukan penipuan terhadap, Tursipan alias Ombeng (37), warga RT 10 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu RW menawarkan investasi kepada korban, untuk membeli rumah milik orang tuanya, yang ada di Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo seharga Rp 75 juta. Setelah negosiasi kedua belah pihakpun sepakat. Dan korbanpun membayar harga rumah secara tunai kepada RW, yaitu Rp 75 juta.
Berselang berapa lama kemudian, korban meminta surat sertifikat atas rumah yang dibelinya tadi. Tetapi menurut RW rumah yang sudah dibayar korban tadi tidak jadi dijual.
Sampai dengan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, RW tidak mengembalikan uang yang diterimanya dari korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir, melalui Wakapolres Musi Rawas, Kompol Tulus Sinaga, mengaku sudah mengetahui ada anggotanya yang divonis 8 bulan bui. Namun pihaknya belum menerima putusan secara resmi dari pihak kehakiman dalam hal ini PN Lubuklinggau.
Tulus Sinaga berjanji, pihaknya akan tidak akan menoleransi dan menindak tegas anggota Polres Musi Rawas yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan. Tetapi pihaknya masih menunggu yang bersangkutan menjalani hukuman di pradilan umum terlebih dahulu. Setelah RW selesai menjalani hukuman, baru ada proses sanksi selanjutnya untuk RW.
"Semua ada prosesnya, kalau memang yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri, maka akan diajukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Tulus Sinaga kepada wartawan, Minggu (19/1).
Ditambahkannya, setiap anggota Polri terlibat kriminal atau pelanggaran lainnya tentu ada sanksi, tetapi harus melalui proses dan pertimbangan-pertimbangan yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Sanksi bagi RW bisa saja di-nonjob-kan atau diberhentikan dengan hormat, dan putusan yang paling berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat.
"Semua tergantung keputusan Atasan yang berhak menghukum, setelah melalui proses pertimbangan. Jadi sanksinya bias saja yang bersangkutan layak dipertahankan atau tidak, jika tidak layak lagi maka akan diberhentikan dengan tidak hormat atau keputusan lainnya," jelas Tulus Sinaga. (13)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !