Surya Diduga Perkosa Siswi SMP - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Surya Diduga Perkosa Siswi SMP

Surya Diduga Perkosa Siswi SMP

Diterbitkan Oleh Unknown pada Senin, 06 Januari 2014 | 19.10

DEMPO - Surya (30) warga Jalan Depati Said, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, saat ini harus merasakan dinginnya hotel prodeo di Polres Lubuklinggau. Pasalnya pemuda ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap, sebut saja Bunga (15) salah seorang siswi SMP di Kota Lubuklinggau pada Minggu (22/12) lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Minggu (29/12/2013) tidak jauh dari rumah tersangka sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian tersebut terjadi Minggu (22/12/2013) sekitar pukul 15.00 WIB, di berawal saat tersangka Surya menelepon Bunga, dan memintanya menemaninya jalan-jalan.

"Keduanya berjanji ketemu di Kantor Pos Lubuklinggau, setelah ketemu selanjutnya mereka pergi ke Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Akan tetapi di tengah perjalanan, tepatnya di kebun ubi milik warga sekitar tersangka menghentikan laju sepeda motornya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian L Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya didampingi Kasubbag Humas, Ipda I Ketut Ade Marjana kepada Linggau Pos, Senin (6/1).

Ditambahkannya, setelah motor tersebut berhenti kemudian mengajak Bunga untuk berhubungan intim, akan tetapi ajakan tersebut ditolak oleh korban. Surya yang sudah dirasuki setan ini, bukannya berhenti malah memaksa sembari mengacungkan pisau ke leher korban.

"Korban yang diancamkan menggunakan pisau tidak dapat berbuat banyak selain menuruti kemauan tersangka, sehingga terjadilah perkosaan tersebut," tambah I Ketut.

Setelah nafsunya tuntas, tersangka Surya membawanya ke rumah rekan Bunga, setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korbannya seolah tidak terjadi sesuatu apapun.

"Tidak lama setelah tersangka pergi, Bunga menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya itu kepada rekannya. Oleh rekan korban, hal itu disampaikan kepada orang tua korban. Tidak terima anaknya diperkosa, Ibu dan saudara korban langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau," jelas I Ketut.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung berangkan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna dilakukan olah TKP. Akhirnya dengan adanya bantuan dari pihak keluarga korban, tersangka berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan di sel Polres Lubuklinggau.

"Karena perbuatannya itu, tersangka Surya terancam dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Maka hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta serta pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dihukum penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. (13)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design