TABA LESTARI - Patroli yang dilakukan anggota Polsek Lubuklinggau Timur, Kamis (16/1) berhasil menangkap FR (22) warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, saat hendak menodong dua orang pelajar SMAN 5 Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian L Gaol didampingi Wakapolres, Kompol Soeryadani melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Fikri Ardiansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Kejadian tersebut berawal, saat korbannya Eri Rahayu (17) warga Kelurahan Air kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan nomor polisi BG 4117 HN yang berboncengan dengan tetangganya Siska (17) warga yang sama dari arah Mesat hendak pulang ke rumahnya.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) kedua pelajar ini dipepet 6 orang perampok yang mengendarai tiga sepeda motor langsung mengambil kunci kontak dan salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata api jenis pistol rakitan dan menodongkannya ke arah korban lalu korban yang ketakutan hanya bisa terdiam.
Beruntung saat kejadian seorang anggota polisi yang kebetulan berpatroli melihat pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, bahkan juga disetop dan diancam menggunakan senjata api namun karena kalah jumlah anggota menyiasatinya dengan mendekati tersangka. Saat tersangka mendekat petugas langsung mengeluarkan tembakan ke arah paha kiri dan kanannya namun setelah mendapatkan dua tembakan tersangka masih berusaha melawan petugas sehingga petugas kembali menembakkan satu peluru kepunggungnya.
Sementara itu rekan-rekan tersangka yang melihat kejadian itu langsung melarikan diri ke arah SMAN 5 dengan membawa tas milik korban yang berisikan sepasang sepatu heigl dan dompet yang berisikan uang tunai Rp 200 ribu, sedangkan dua handphone merek Nokia berhasil diselamatkan.
Soeryadani menambahkan, tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karena saat kejadian mencoba melukai petugas dengan senjata api rakitannya. Dari hasil penyelidikan sementara, diduga tersangka sudah lebih satu kali melakukan aksinya dengan modus yang sama yaitu memepet korbannya bahkan terkadang tidak segan-segan melukai korbannya. Saat ini kelima tersangka masih dalam pengejaran petugas.
Untuk itu anggota Polres Lubuklinggau sudah dikerahkan guna melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Informasi yang didapat dari rekannya tersangka kabur ke arah Karya Bakti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," Jelas Soeryadani. (02)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian L Gaol didampingi Wakapolres, Kompol Soeryadani melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Fikri Ardiansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Kejadian tersebut berawal, saat korbannya Eri Rahayu (17) warga Kelurahan Air kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam merah dengan nomor polisi BG 4117 HN yang berboncengan dengan tetangganya Siska (17) warga yang sama dari arah Mesat hendak pulang ke rumahnya.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) kedua pelajar ini dipepet 6 orang perampok yang mengendarai tiga sepeda motor langsung mengambil kunci kontak dan salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata api jenis pistol rakitan dan menodongkannya ke arah korban lalu korban yang ketakutan hanya bisa terdiam.
Beruntung saat kejadian seorang anggota polisi yang kebetulan berpatroli melihat pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, bahkan juga disetop dan diancam menggunakan senjata api namun karena kalah jumlah anggota menyiasatinya dengan mendekati tersangka. Saat tersangka mendekat petugas langsung mengeluarkan tembakan ke arah paha kiri dan kanannya namun setelah mendapatkan dua tembakan tersangka masih berusaha melawan petugas sehingga petugas kembali menembakkan satu peluru kepunggungnya.
Sementara itu rekan-rekan tersangka yang melihat kejadian itu langsung melarikan diri ke arah SMAN 5 dengan membawa tas milik korban yang berisikan sepasang sepatu heigl dan dompet yang berisikan uang tunai Rp 200 ribu, sedangkan dua handphone merek Nokia berhasil diselamatkan.
Soeryadani menambahkan, tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karena saat kejadian mencoba melukai petugas dengan senjata api rakitannya. Dari hasil penyelidikan sementara, diduga tersangka sudah lebih satu kali melakukan aksinya dengan modus yang sama yaitu memepet korbannya bahkan terkadang tidak segan-segan melukai korbannya. Saat ini kelima tersangka masih dalam pengejaran petugas.
Untuk itu anggota Polres Lubuklinggau sudah dikerahkan guna melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
“Informasi yang didapat dari rekannya tersangka kabur ke arah Karya Bakti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," Jelas Soeryadani. (02)



0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !