Minta Naikan Upah, Buruh Unjuk Rasa di DPRD - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Minta Naikan Upah, Buruh Unjuk Rasa di DPRD

Minta Naikan Upah, Buruh Unjuk Rasa di DPRD

Diterbitkan Oleh Unknown pada Kamis, 21 Agustus 2014 | 13.09

MUSI RAWAS - Puluhan buruh PT Evans Lestari yang tergabung dalam Front Pembela Rakyat (FPR), Pelawe Kompak (Peko) dan ada beberapa mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis (21/8). Tuntutannya minta dinaikan upah.

Pengunjuk rasa membawa beberapa spanduk diantaranya bertuliskan “PT Evans Lestari Yahudi”, “Keringat jerih payah buruh tidak ada keadilan mana Pancasila” dan “Katanya hidup dilindungi hukum kenapa kami dijajah”.

Massa yang datang kemudian melakukan orasi menuntut agar DPRD Kabupaten Musi Rawas menfasilitasi pertemuan mereka dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas.

“Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk membantu kami, karena kalian adalah wakil kami, jadi jangan diam saja melihat ketidakadilan yang dilakukan PT Evans Lestari ini,” kata Andi ketua Peko saat melakukan orasinya.

Dalam orasinya Andi meminta agar PT Evans Lestari menaikkan upah sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2014, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. 

“Gaji yang kami terima hanya Rp 58.400 per hari sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 76.800 per hari, ini telah berlangsung dari bulan Januari sampai Juli 2014,” tambahnya.

Tak lama berselang perwakilan pengunjuk rasa sebanyak 10 orang diajak masuk ke dalam gedung DPRD Musi Rawas. Mereka bertemu dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas Zainudin Anwar, Sekretaris Komisi I DPRD Mura Wahisun Wais Wahid, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diantaranya Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Rehal Ikmal, Kepala Kesbangpolinmas Nawawi, Sekretaris Hendra dari Disnakertrans Ani Wijayanti dan beberapa unsur Muspida Pemkab Musi Rawas.

Dalam pertemuan tersebut Zainudin Anwar menegaskan tidak ada kompromi terhadap pengelola PT yang melanggar peraturan dan Perundang-undangan.

“Tidak perlu ada persetujuan terhadap pihak yang melanggar SK Gubernur. Kami mendesak pihak Disnakertrans untuk mengirimkan surat kepada pengelola PT Evans Lestari untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, bila tidak diindahkan maka Disnakertrans harus merekomendasikan agar PT Evans Lestari ditutup,” tegasnya dalam pertemuan dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB itu.

Masih kata Zainudin, bila dibuat kesepakatan agar PT Evans Lestari sanggup membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMP, maka akan merugikan karyawan.

“Bila dibuat kesepakatan baru maka akan merugikan pekerja, karena gaji pekerja dari Januari hingga Juni 2014 PT Evans Lestari mesti dibayar, karena kesepakatan berlaku setelah kesepakatan tersebut dibuat,” jelasnya.

Sementara itu, utusan dari Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, Ani Wijayanti menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada pengelola PT Evans Lestari.

“Kalau Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti ada hari Senin nanti PT Evans Lestari akan disurati untuk membayar gaji pekerja sesuai UMP, kemudian surat tersebut akan ditembuskan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas,” katanya.

Namun bila pengelola PT Evans Lestari tidak menanggapi, maka pihaknya akan merekomendasikan agar PT Evans Lestari ditutup.

“Kita tidak ada kewenangan untuk memberikan sangsi kepada pengelola PT Evans Lestari, namun bila mereka tidak menanggapinya maka akan kita rekomendasikan agar PT Evans Lestari ditutup,” ungkapnya. (07)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design