LUBUKLINGGAU - Pelantikan calon terpilih (Calih) Anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2014-2019 direncanakan dilaksanakan di Gedung Kesenian Sebiduk Semare bertempat di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Pasalnya kapasitas gedung DPRD Kota Lubuklinggau, tidak memungkinkan tempat pelaksanaan pelantikan mengingat banyak tamu yang diundang.
“Kami berharap pelantikan anggota DPRD bisa dilaksanakan di Gedung Kesenian karena mengingat banyak tamu yang diundang,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Lubuklinggau, Rusli kepada Linggau Pos di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (20/8).
Untuk kepastian tempat pelaksanaan pelantikan tersebut, tambah Rusli menunggu persetujuan dari Pemkot Lubuklinggau.
“Kami akan berkoordinasi ke Pemkot Lubuklinggau, untuk meminta izin pemakaian Gedung Kesenian,” tambahnya.
Dijelaskan Rusli, kalau pelantikan anggota DPRD dilaksanakan di gedung DPRD pihaknya kesulitan menyusun posisi duduk khususnya untuk Calih anggota DPRD yang akan dilantik dan anggota DPRD lama, karena Ruang Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, kurang besar.
“Ruang paripurna kurang besar sehingga sulit untuk menyusun posisi tempat duduk anggota DPRD lama dan yang akan dilantik. Berdasarkan ketentuannya tempat duduk anggota dewan lama dan dewan yang akan dilantik posisinya sama-sama di baris tengah duduk menghadap ke panggung pimpinan, bedanya anggota dewan yang lama ada mejanya sedangkan dewan yang akan dilantik tidak ada meja hanya ada kursi, setelah dilantik mereka bertukar posisi pindah tempat duduk, kecuali anggota dewan lama yang terpilih kembali tetap duduk di posisi semula. Anggota dewan lama yang terpilih kembali 10 orang, jadi ada 20 anggota dewan baru. Artinya ketika pindah posisi tempat duduk 10 orang anggota dewan lama tetap di posisi semula. Sedangkan tamu undangan, duduk di samping kiri dan kanan,” jelasnya.
Sembari menyebutkan pelantikan Calih anggota DPRD berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2014-2019.
“Yang melantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,” sebutnya.
Masih kata Rusli, yang diundang pada acara pelantikan Calih anggota DPRD Kota Lubuklinggau, sekalian pejabat di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD), organisasi vertikal, Ormas, keluarga Calih anggota DPRD yang akan dilantik dan pengurus Parpol.
Menurut Rusli, pelaksanaan pelantikan diagendakan pada 28 September 2014. Jadwal tersebut sesuai dengan masa berakhirnya anggota DPRD periode 2009-2014.
“Anggota dewan lama dilantikan pada 28 September 2009, jadi 29 September 2014 berakhir masa jabatannya. menyebar undangan direncanakan 7 hari sebelum pelantikan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya menunggu surat keputusan (SK) anggota DPRD periode 2014-2019 dari Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Namun tahapan persiapan acara pelantikan sudah dilakukan. Termasuk kesiapan menambah meja dan kursi, karena jumlah anggota DPRD Kota Lubuklinggau, periode 2014-2019 bertambah dari 25 menjadi 30 orang.
“Susunan meja anggota DPRD tetap seperti saat ini hanya menambah dua meja untuk dua orang anggota dewan karena sekarang ada satu meja kosong. Untuk diketahui saat ini jumlah anggota dewan yang duduk di bawah 22 orang, tiga orang unsur pimpinan dewan duduk di atas panggung. Nanti anggota dewan periode 2014-2019 yang duduk dibawah menjadi 27 orang, duduk di atas tetap tiga orang unsur pimpinan DPRD,” paparnya.
Ditambahkannya, setelah anggota DPRD periode 2014-2019 dilantik langsung membentuk pimpinan sementara. Pimpinan DPRD sementara dari partai pemenang Pemilu yaitu partai Golkar, Demokrat dan PDIP. Mengenai siapa orang yang akan menjadi pimpinan sementara DPRD keputusannya dari partai politik (Parpol) masing-masing, nanti Parpol mengirim surat ke kita (Sekwan) siapa yang ditunjuk jadi pimpinan sementara.
Setelah ada pimpinan sementara langsung membentuk alat kelengkapan dewan diantaranya Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK) termasuk fraksi-fraksi. (09)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !