SIDOREJO - Pengajuan banding oleh lima komisioner KPU Musi Rawas belum ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Pasalnya pihak Kejari masih belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding juga atau tidak.
Kasi Pidana Umum, Oktafian Syah Effendi kepada Linggau Pos, Rabu (24/9) mengatakan dirinya pertama kali sangat mengapresiasi atas putusan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis lima Komisioner KPU Musi Rawas.
"Kami sangat mengapresiasi dengan putusan tersebut, terkait banding yang diajukan oleh terdakwa kami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan. Selanjutnya menunggu putusan dari pimpinan," jelas pria yang akrab disapa Okta ini.
Sebagaimana diketahui, komisioner KPU Musi Rawas terdiri dari Efran Eriadi Syahri (Ketua), Ach Zaein (Divisi Hukum), Supriadi (Divisi Sosialisasi), Dasril Ismail (Divisi Logistik) dan M Hidayat (Divisi Teknis) divonis dengan hukuman masing-masing 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan denda Rp 5 juta, dengan subsider 8 bulan kurungan.
Khusus untuk Supriadi karena hasil DKPP menyatakan bahwa ia hanya dilakukan rehabilitasi, maka majelis hakim memutuskan untuk Supriadi divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dengan denda Rp 5 Juta dengan subsider 6 bulan.
Okta menjelaskan adapun waktu yang diberikan oleh hakim PN Lubuklinggau untuk pikir-pikir kepada Kejaksaan yang belum memberikan kepastian apa banding atau tidak adalah tiga hari.
Pantuan Linggau Pos di Kejari Lubuklinggau diketahui Kajari, Kuntadi memang sedang tidak berada di tempat, karena sedang berada di luar kota dan baru akan kembali Kamis (25/9).
Okta juga mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menentukan sikap atas keputusan panasehat hukum KPU Kabupaten Musi Rawas, yang melakukan banding.
"Kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan maka untuk saat ini kami belum bisa menyatakan sikap atas putusan tersebut," katanya. (04/07)


0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !