4 Bulan Pasca Pelantikan DPRD Mura - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » 4 Bulan Pasca Pelantikan DPRD Mura

4 Bulan Pasca Pelantikan DPRD Mura

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Rabu, 01 Oktober 2014 | 05.30


*Pengisian Anggota Dewan Muratara

MUSI RAWAS - Pasca 45 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilantik 29 September 2014 oleh Plt Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Nurjusni menyisakan pertanyaan. Yaitu kapan pemisahan anggota DPRD Mura ke DPRD Kabupaten Muratara.

Ternyata, pemisahan itu masih menunggu ditandatanganinya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut juga MD3 oleh KPU Pusat.

Namun bila berdasarkan UU, batas waktu pembentukan DPRD Muratara paling lambat 4 bulan setelah pelantikan anggota DPRD induk.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura, Nailul Azmi Nawawi melalui Kasubbag Teknis, Liony menyatakan waktu maksimal pembentukan DPRD Muratara sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengisian Anggota Dewan Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah empat bulan," kata Liony kepada Linggau Pos, Selasa (30/9). 

Dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk, diperkirakan 15 dari 45 anggota DPRD Mura akan dilantik akan pindah ke Muratara. Selanjutnya anggota DPRD Mura sendiri sudah berkurang dari 15 orang tersebut akan ditambah lagi menjadi 35 sampai 40 anggota.

"Sampai saat ini kami masih menunggu ditandatanganinya UU MD3 oleh KPU Pusat, setelah itu baru bisa kita laksanakan di sini, namun sebelum itu terealisasi maka kami masih berpedoman dengan yang lama," jelas Liony.

    Sementara itu Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muratara H M. Isa Sigit mengatakan, perpindahan anggota DPRD Kabupaten Muratara, paling lambat 4 bulan menetap di Kabupaten Induk (Mura). Hal ini sesuai dengan UU pembentukan DOB serta UU tentang Susunan dan Kedudukan (Suduk) DPRD, DPR RI , dan UU tentang Pemda. Serta pelantikan anggota DPRD sebanyak 15 orang yang mewakili wilayah Kabupaten Muratara kita tunggu keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) aturannya KPU cuma mengusulkan ke Gubernur untuk memindahkan anggota DPRD tersebut.

    Setelah itu Gubernur membuat surat perintah Kepada pengadilan negeri untuk segera melantik.

“Namun untuk kondisi sekarang kita cuma menyiapkan sarana prasarana, persiapan yang mendukung kerja DPRD, seperti finansial, administrasi dewan serta kelengkapan mendukung kerja dewan itu sendiri," ungkapnya.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi Senin (29/9) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut juga MD3.

"Mengadili, menyatakan, menerima eksepsi pihak terkait (Koalisi Merah Putih) untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon (PDIP) untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK, Hamdan Zoelva.

Dengan uji materi yang diajukan PDIP, maka pada Oktober mendatang, PDIP -sebagai partai pemenang pemilu legislatif- tidak otomatis mendapat kursi pimpinan parlemen seperti yang selama ini. Pemilihan pimpinan parlemen akan ditentukan oleh para anggota parlemen. (04/03/Net)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design