DEMPO - Julian Sapari Alam (18) warga Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Curup harus digelandang polisi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lubuklinggau, Rabu (15/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pasalnya pemuda tersebut yang sebelumnya bermaksud hendak bersenang-senang di Patok Besi RT 07 Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Namun diamankan pihak Kepolisian karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Julian Sapari Alam diringkus tim reserse kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau yang sedang menggelar Razia. Tersangka saat itu tertangkap tangan membawa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya yang sengaja diselipkan di pinggang sebelah kiri. “Oleh sebab itu Tersangka langsung kami amankan dan karena membawa sajam,” jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Edwartu didampingi Kanit Pidum, Ipda Badri kepada Linggau Pos di ruang kerjanya.
Saat diinterogasi penyidik reskrim Polres Lubuklinggau, tersangka beralasan sengaja membawa sajam untuk menjaga diri. “Walau demikian tersangka sudah menyalahi aturan dan melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang larangan membawa sajam di muka umum tanpa izin dari kepolisian, tidak ada alasan dengan sengaja membawa sajam di tempat keramaian,” kata Edwartu.
Setelah cukup bukti dengan kepemilikan sajamnya, maka tersangka langsung dijebloskan dalam tahanan Polres Lubuklinggau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sengaja membawa sajam.
Dalam razia yang diadakan tidak hanya menyasar sajam saja dan bentuk kriminalitas lainnya. Edwartu meyakinkan, melalui gelaran razia dapat mengurangi angka kriminalitas di Kota Lubuklinggau. “Tingkat pencurian kendaraan bermotor juga dapat ditekan,” pungkasnya.(08)
0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !