Motor IRT Digelapkan Tukang Kredit - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Motor IRT Digelapkan Tukang Kredit

Motor IRT Digelapkan Tukang Kredit

Diterbitkan Oleh Unknown pada Senin, 10 Juni 2013 | 18.48

DEMPO – Tindak pidana dengan modus penggelapan, kembali marak di kota Lubuklinggau. Pasalnya dalam kurun waktu 1 hari diketahui ada 3 warga yang melapor telah menjadi korban penggelapan.

Korbannya yakni, Sujarwati (49) warga Jalan Cendana Gang Sepakat RT 05 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I telah menjadi korban yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial EE.

Menurut penuturan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, peristiwa penggelapan yang dilakukan oleh EE terjadi pada Mei 2013 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban.

Data yang berhasil dihimpun menjelaskan, pada Minggu (19/5) EE mendatangi rumah korban Sujarwati hendak meminjam sepeda motor dengan tujuan untuk menagih kredit. Akan tetapi sampai dengan saat ini EE belum juga mengembalikan sepeda motor korban.

Akibatnya Sujarwati mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi (Nopol) BG 6876 HQ beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila ditaksir mencapai Rp 13 juta.


Motor Pemuda Digelapkan Teman

Sementara itu, Alan Mardiansyah (17) warga Perumnas Nikan II Blok H RT 04 Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I harus kehilangan sepeda motor yang diduga digelapkan oleh temannya berinisial EG dan JL warga yang sama, Sabtu (1/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut penuturan Alan Mardiansyah, peristiwa itu berawal ketika EG dan JL mendatangi korban yang sedang bermain di warnet di Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi bersama pacarnya. Namun sampai sekarang pelaku tidak mengembalikan lagi sepeda motornya.

Akibatnya Alan Mardiansyah harus mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BH 2906 QG, yang mana jika ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Terpisah, Wahyu Tri Gading (16) warga Jalan Sukarela RT 08 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II mengalami hal yang sama. Pasalnya Wahyu Tri Gading menjadi korban penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU, yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial AB.

Penggelapan yang dialami Wahyu Tri Gading terjadi pada Rabu (15/5) sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu warnet yang ada di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Menurut penuturan Wahyu Tri Gading, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi ke rumah temannya. Namun hingga korban melaporkan kejadian itu, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Suzuki Satria FU nopol BG 5080 HL atas nama Syafri Arsan yang ditaksir mencapai Rp 19 juta.(08)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design