Oknum Polisi Polres Mura Diduga Terlibat - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » , , » Oknum Polisi Polres Mura Diduga Terlibat

Oknum Polisi Polres Mura Diduga Terlibat

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Sabtu, 20 September 2014 | 07.24


*Dua Tersangka Sabu Dibekuk

DEMPO - Dua orang tersangka pengguna sabu, Bastari (42), warga Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Davidson (38) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, diamankan aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.

Penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (18/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Yang mengejutkan saat penggerebekan di rumah mereka, ditemukan dompet warna coklat diduga milik oknum anggota Mapolres Musi Rawas. Isinya kartu anggota kepolisian Polres Musi Rawas, berpangkat Briptu MC diduga terlibat dalam kasus ini sebagai bandar Sabu. 

Bagaimana kronologis penangkapan para tersangka? Ketika polisi dari Satuan Sabara dan satuan Narkoba sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi penangkapan, didapatkan dua pengguna sabu tersebut.

Nah, polisi mencurigai, tersangka Davidson sedang mengendarai motor membuang sesuatu dari saku celananya, saat di konfirmasi dan dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata baru saja membeli sabu paket kecil senilai Rp 200 ribu dari MC, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

Dari hasil pengembangan, keduanya aparat langsung bergerak untuk menangkap MC yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Pada malam saat dilakukan penggerebekan, MC beserta dua rekannya yang saat itu berada di dalam rumah MC warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, telah lebih dulu kabur melalui pintu belakang rumahnya. Setelah melihat dari kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka MC, ditemukan lima paket sabu diantaranya tiga berukuran besar dan dua berukuran sedang dengan nilai Rp 30 juta, di lemari kamar MC.

Di tempat sama ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi empat butir peluru kaliber 38, satu bal plastik sabu, seperangkat CCTV, 17 unit korek gas dan satu unit kalkulator. Serta dompet warna coklat diduga milik MC berisi kartu anggota kepolisian Polres Musi Rawas, berpangkat Briptu atas nama MC, yang diketahui kabur dari TKP.

Kedua tersangka pun digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Regasa kepada wartawan, Jumat (19/9) mengatakan, saat dilakukan penggerebekan di rumah MC diduga ada tiga orang yang melarikan diri, diduga mereka kabur setelah melihat aparat polisi dari CCTV.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kasi Propam Polres Musi Rawas diduga keterlibatan oknum MC yang diduga anggota polisi Polres Musi Rawas berpangkat Briptu tersebut dari bidang TI. Kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka tersebut, mereka akan di tes urine apakah keterlibatannya hanya sebatas pemakai atau ada indikasi yang lain, untuk sementara keduanya mengaku sabu tersebut untuk di konsumsi, " ungkap Herman Regasa.

Masih kata Herman Ragasa, keduanya di jerat Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

"Kita masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka," kata Herman Regasa.(06)
Share this article :

0 komentar:

Tulis komentar anda

Tell us what you're thinking... !

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design