BB - Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap Andi dan DD di rumahnya masing-masing, Jumat (7/2). |
MUARABELITI - Aparat Satuan Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berkerja sama Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau menangkap dua orang bandar narkoba antar provinsi, Jumat (7/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Satu diantaranya oknum polisi Satuan Sabhara Polres Mura.
Kedua bandar narkoba itu yakni, Iswandi Alias Andi (33), warga Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan Brigpol DD (28), warga Jalan Pioner Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Ahmad Fauzi didampingi KBO, Ipda Sofian Polres Musi Rawas menjelaskan penangkapan kedua bandar narkoba antar provinsi tersebut dari informasi masyarakat.
Menjelaskan ada dua orang dari Kota Palembang membawa narkoba jenis sabu dan ineks dalam jumlah besar.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lubuklinggau bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan dua orang bandar yang bertempat tinggal di Kota Lubuklinggau.
"Jadi kita koordinasi dengan Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Soeryadani karena keduanya berdomisili di Lubuklinggau," kata AKP Ahmad Fauzie saat menggelar hasil tangkapan di ruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, penangkapan diawali di rumah oknum polisi Brigpol DD. Di rumahnya polisi mengamankan barang bukti (BB) yakni dua buah pirex, satu bungkus plastik klip, dan satu kaleng bekas wafer yang berisikan yang berisikan tujuh bal plastik klip.
"BB ditemukan di rumah oknum polisi Brigpol DD yang disimpan dalam kamar tidurnya," tegasnya.
Tersangka oknum polisi Brigpol DD mengaku baru dari Palembang bersama tersangka Iswandi dan BB sabu ada dengan dirinya (tersangka Iswandi).
Tidak puas penangkapan oknum polisi itu. Polisi mengembangkan hasil pengakuan tersangka oknum polisi Brigpol DD ke rumah tersangka Iswandi. Polisi berhasil mengamankan tersangka Iswandi sedang tidur di kamarnya. Di rumah tersangka polisi mengamankan yakni, tujuh bungkus narkoba jenis sabu seberat 42,36 gram, 23 butir ineks, uang sebesar Rp 21.400, tiga unit handphone, dua buah timbangan kecil, tiga buku catatan narkoba, tujuh lembar bukti transfer dan satu bungkus ganja kering.
Kemudian keduanya dan BB digelandang ke Satuan Narkoba Polres Mura untuk melengkapi berkas penyidikan. Tersangka Iswandi Alias Andi saat diinterogasi mengakui perbuatannya menjadi bandar narkoba dan oknum polisi tersebut teman sepermainan.
"Aku sudah lamo jadi bandar dan biaso aku ngantar ke Provinsi Jambi, Surolangun dan Kota Palembang. Setiap berangkat selalu ditemani oknum polisi Brigpol DD," kata Iswandi. Sedang tersangka oknum polisi Brigpol DD saat dimintai keterangan hanya tertunduk malu dan tidak bicara sedikitpun.
Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Chaidir mengatakan, aparat Satuan Narkoba berhasil menangkap tersangka bandar narkoba dan seorang tersangka oknum polisi.
"Anggota ini sebelumnya sudah pernah kita usulkan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus kriminal. Secepatnya kita rekomendasikan ke Polda Sumsel untuk dilakukan PTDH karena terlibat kasus narkoba," tegasnya.(12)
hukum berat pecat dan sita barang /hartanya.....!
BalasHapus