Chaidir Syam Resmi Tersangka Kasus Revbun
*Usai Diperiksa Pidkor 6 Jam
MUARA BELITI - Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas, Chaidir Syam (64), akhirnya memenuhi panggilan unit Pidana Korupsi Kepolisian Resor (Pidkor Polres) Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/1).
Pemeriksaan Chaidir Syam, sekarang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau terkait dugaan korupsi Revitalisasi Perkebunan (Revbun) di Dinas Perkebunan (Disbun) Musi Rawas tahun 2007 senilai Rp 3,68 miliar. Sewaktu memenuhi panggilan itu, status saksi Chaidir Syam telah ditingkatkan sebagai tersangka. Namun, tersangka yang berasal dari Partai Gerindra ini belum ditahan.
Pantauan Linggau Pos, Chaidir Syam datang ke Satuan Pidkor Polres Musi Rawas didampingi kuasa hukumnya Wawan A Roni sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka dengan pakaian kemeja lengan panjang warna cokelat garis-garis, celana panjang abu-abu dan sepatu hitam masuk ke ruangan Kanit III Pidkor, Bripka Nanang Qosim.
Proses penyidikan langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian. Selama 6 jam pemeriksaan tahap awal dilakukan. Penyidik memberikan 23 pertanyaan terhadap tersangka Chaidir Syam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sempat istirahat 2 jam pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk salat dan makan siang. Selanjutnya kembali dilakukan pemeriksaan hingga pukul 15.30 WIB. Istirahat kembali pukul 16.00 WIB untuk melaksanakan salat Ashar, dan berlanjut lagi hingga pukul 17.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pertama kali dan yang bersangkutan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Sebelumnya masih saksi kini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," tegas Teddy.
Mengenai penahanan tersangka, mantan Kanit Pidkor menegaskan untuk penahanan dilihat dari hasil penyidikan nanti karena masih berlangsung tahap kedua setelah istirahat.
"Ini baru tahap awal belum lainnya (penahanan). Masih panjang penyidikan ini," ungkapnya.
Terpisah, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Tulus Sinaga mengiyakan Chaidir Syam hari ini (kemarin, red) diminta keterangan sebagai tersangka sebagaimana panggilan terdahulu. Pemeriksaan seharusnya minggu lalu, karena ada kesibukan dan ada sidang Pidkor dikasus yang sama, akhirnya tersangka Chaidir Syam diperiksa.
Mengenai proses penahanan melihat unsur urgensi terhadap penahanan itu sendiri. Artinya masalah penahanan tidak menjadi keharusan. Penyidik melakukan pertimbangan terkait penahanan.
"Kita serahkan ke penyidik mengenai ditahan atau tidaknya. Tetapi, jika dilihat selama ini tersangka kooperatif. Setiap saat selalu memberitahukan kemana perginya," jelas Tulus.
Alasan lainnya, karena tersangka berkantor di tempat yang jelas sebagai legislator. Bahkan tugas-tugas diemban bersangkutan masih banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, penyidik menghargai tersangka.(13)
*Usai Diperiksa Pidkor 6 Jam
MUARA BELITI - Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas, Chaidir Syam (64), akhirnya memenuhi panggilan unit Pidana Korupsi Kepolisian Resor (Pidkor Polres) Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/1).
Pemeriksaan Chaidir Syam, sekarang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau terkait dugaan korupsi Revitalisasi Perkebunan (Revbun) di Dinas Perkebunan (Disbun) Musi Rawas tahun 2007 senilai Rp 3,68 miliar. Sewaktu memenuhi panggilan itu, status saksi Chaidir Syam telah ditingkatkan sebagai tersangka. Namun, tersangka yang berasal dari Partai Gerindra ini belum ditahan.
Pantauan Linggau Pos, Chaidir Syam datang ke Satuan Pidkor Polres Musi Rawas didampingi kuasa hukumnya Wawan A Roni sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka dengan pakaian kemeja lengan panjang warna cokelat garis-garis, celana panjang abu-abu dan sepatu hitam masuk ke ruangan Kanit III Pidkor, Bripka Nanang Qosim.
Proses penyidikan langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian. Selama 6 jam pemeriksaan tahap awal dilakukan. Penyidik memberikan 23 pertanyaan terhadap tersangka Chaidir Syam. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sempat istirahat 2 jam pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB untuk salat dan makan siang. Selanjutnya kembali dilakukan pemeriksaan hingga pukul 15.30 WIB. Istirahat kembali pukul 16.00 WIB untuk melaksanakan salat Ashar, dan berlanjut lagi hingga pukul 17.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pertama kali dan yang bersangkutan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Sebelumnya masih saksi kini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka," tegas Teddy.
Mengenai penahanan tersangka, mantan Kanit Pidkor menegaskan untuk penahanan dilihat dari hasil penyidikan nanti karena masih berlangsung tahap kedua setelah istirahat.
"Ini baru tahap awal belum lainnya (penahanan). Masih panjang penyidikan ini," ungkapnya.
Terpisah, Wakapolres Musi Rawas, Kompol Tulus Sinaga mengiyakan Chaidir Syam hari ini (kemarin, red) diminta keterangan sebagai tersangka sebagaimana panggilan terdahulu. Pemeriksaan seharusnya minggu lalu, karena ada kesibukan dan ada sidang Pidkor dikasus yang sama, akhirnya tersangka Chaidir Syam diperiksa.
Mengenai proses penahanan melihat unsur urgensi terhadap penahanan itu sendiri. Artinya masalah penahanan tidak menjadi keharusan. Penyidik melakukan pertimbangan terkait penahanan.
"Kita serahkan ke penyidik mengenai ditahan atau tidaknya. Tetapi, jika dilihat selama ini tersangka kooperatif. Setiap saat selalu memberitahukan kemana perginya," jelas Tulus.
Alasan lainnya, karena tersangka berkantor di tempat yang jelas sebagai legislator. Bahkan tugas-tugas diemban bersangkutan masih banyak yang harus diselesaikan. Sehingga, penyidik menghargai tersangka.(13)
0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !