LUBUKLINGGAU - Ketentuan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus masih simpang siur. Pasalnya berdasarkan penjelasan dari Divisi Hukum Pengawasan dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas, Ahmad Zen bahwa yang masuk dalam DPT khusus adalah warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Menurutnya update DPT akan terus dilakukan hingga H-14 pemungutan suara.
“Namun itu untuk memasukan DPT khusus. Yang masuk dalam kategori DPT khusus adalah warga yang sudah lama menetap di Kabupaten Musi Rawas tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Warga yang tidak punya KTP ataupun KK bisa masuk dalam DPT khusus dengan berbekal surat keterangan domisili,” jelasnya.
Divisi Perencanaan Anggaran Keuangan dan Logistik, Dasri Ismail menambahkan bahwa KPU pusat memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk menggunakan hak pilih.
“Maka dari itulah adanya penetapan DPT khusus nantinya. Jumlah DPT khusus terpisah dari DPT yang sudah ditetapkan itu,” tambahnya.
Untuk melakukan pendataan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk seperti ketua rukun tetangga (RT).
“Ketua RT tentunya tahu warga tersebut warganya atau bukan,” katanya kepada Linggau Pos di sekretariat KPU Musi Rawas, Senin (20/1).
Sedangkan menurut Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, F Gatot Wijayanto, DPT khusus merupakan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) khusus seperti warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kendati demikian dia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat tentang DPT khusus untuk pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
“Yang pasti DPT khusus adalah pemilih di TPS khusus seperti di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Mengenai DPT khusus ada di Surat Edaran (SE) KPU RI N0.858/KPU/XII/2013 tentang Revisi Jadwal Kerja Penyempurnaan DPT. Berdasarkan SE tersebut launching menu DP khusus di Sidalih (sistem pendataan pemilih) dilakukan pada 18 Januari oleh KPU pusat. Penyusunan DP khusus tingkat kabupaten/kota 7 Januari hingga 27 Maret 2014. Sedangkan snapshot DP khusus I dilakukan 27 Januari-1 Februari, snapshop penyempurnaan DPT DP khusus II 24-1 Maret, sedangkan snapshop penyempurnaan DPT DP khusus III 28 Maret-1 April semua dilakukan KPU pusat.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon mengatakan jika nantinya ada DPT khusus yang merupakan warga tidak memiliki KTP, KPU Kota Lubuklinggau hendaknya mengkroscek hasil pendataan yang diberikan oleh petugas di lapangan.
“Apalagi kalau pendataan dilakukan oleh Ketua RT. Sebab sekarang tidak bisa menjamin Ketua RT memosisikan diri sebagai kepanjangan tangan pemerintah, bisa saja mereka tidak netral. Itu perlu diwaspadi bagi penyelenggara pemilu karena soal DPT menjadi permasalahan berlarut-larut,” katanya menghimbau.
Terkait pelaksanaan tahapan Pileg, Senin (27/1) Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau akan mengundang komisioner KPU Kota Lubuklinggau. Sebab menurut Merismon setiap pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU berkoordinasi dengan DPRD.
“Sejak komisioner yang baru ini mereka belum berkoordinasi dengan DPRD Kota Lubuklinggau, maka dari itu kita undang untuk menanyakan sampai dimana tahapan pemilu yang telah dilakukan sekaligus juga silaturahmi dengan komisioner yang baru,” tambahnya.
*Setuju Pemberlakuan DPT Khusus
Pengamat sosial politik, DR Andreas Lionardo menyambut baik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menerapkan sistem Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus bagi warga pendatang, yang belum memiliki NIK. Agar mereka dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Legislatif pada 9 April 2014.
Meski demikian, dosen Pasca Sarjana FISIP Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang minta jangan sampai kegiatan positif itu menjadi bumerang bagi KPU dalam upaya menekan angka golongan putih (Golput), agar nanti dapat tertampungnya hak memilih perwakilan masyarakat di DPRD lima tahun kedepan.
Ia menilai jika penerapan sistem pendataan DPT khusus tersebut petugasnya hanya menunggu di kantor KPU guna mendata masyarakat yang datang. Agar masuk ke DPT khusus sungguh dinilai tidak efektif.
“Akan lebih baik jika petugas menerapkan sistem ‘jemput bola’ melakukan pendataan dari pintu ke pintu agar data yang diperoleh lebih akurat. Dalam penerapannya jangan menunggu. Petugas lebih baik melakukan pendataan langsung kelapangan dengan cara jemput bola,” saran Andries Lionardo dihubungi via ponsel, kemarin.
Ia menyatakan demikian dengan alasan yang tepat karena sistem ‘jemput bola’ dilakukan untuk menghindari penggelembungan pemilih karena tidak terkontrolnya pendataan DPT khusus ini.
“Masyarakat sekarang apatis. Apabila tidak ditemui maka kemungkinan besar untuk dapat memberikan hak suaranya cukup kecil pada pemilihan umum nanti dapat berdampak pada tingginya angka golput. Serta dikhawatirkan ada penggelembungan pemilih dapat dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. Dengan demikian dapat disimpulkan bila hal itu terjadi pemilu yang berlangsung tidak sukses,” jelas Andries Lionardo.
Untuk itu, ia mengharapkan dalam mekanisme penerapan sistem DPT khusus ini harus jelas. Sehingga dapat diterapkan dengan baik mengingat waktu pemilihan sudah dekat.
“KPU harus tegas menerapkan mekanisme pendataan DPT khusus ini, dan jangan lemah,” harapnya.(07/09)
Menurutnya update DPT akan terus dilakukan hingga H-14 pemungutan suara.
“Namun itu untuk memasukan DPT khusus. Yang masuk dalam kategori DPT khusus adalah warga yang sudah lama menetap di Kabupaten Musi Rawas tidak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Warga yang tidak punya KTP ataupun KK bisa masuk dalam DPT khusus dengan berbekal surat keterangan domisili,” jelasnya.
Divisi Perencanaan Anggaran Keuangan dan Logistik, Dasri Ismail menambahkan bahwa KPU pusat memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk menggunakan hak pilih.
“Maka dari itulah adanya penetapan DPT khusus nantinya. Jumlah DPT khusus terpisah dari DPT yang sudah ditetapkan itu,” tambahnya.
Untuk melakukan pendataan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk seperti ketua rukun tetangga (RT).
“Ketua RT tentunya tahu warga tersebut warganya atau bukan,” katanya kepada Linggau Pos di sekretariat KPU Musi Rawas, Senin (20/1).
Sedangkan menurut Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, F Gatot Wijayanto, DPT khusus merupakan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) khusus seperti warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kendati demikian dia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU pusat tentang DPT khusus untuk pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
“Yang pasti DPT khusus adalah pemilih di TPS khusus seperti di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Mengenai DPT khusus ada di Surat Edaran (SE) KPU RI N0.858/KPU/XII/2013 tentang Revisi Jadwal Kerja Penyempurnaan DPT. Berdasarkan SE tersebut launching menu DP khusus di Sidalih (sistem pendataan pemilih) dilakukan pada 18 Januari oleh KPU pusat. Penyusunan DP khusus tingkat kabupaten/kota 7 Januari hingga 27 Maret 2014. Sedangkan snapshot DP khusus I dilakukan 27 Januari-1 Februari, snapshop penyempurnaan DPT DP khusus II 24-1 Maret, sedangkan snapshop penyempurnaan DPT DP khusus III 28 Maret-1 April semua dilakukan KPU pusat.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuklinggau, Merismon mengatakan jika nantinya ada DPT khusus yang merupakan warga tidak memiliki KTP, KPU Kota Lubuklinggau hendaknya mengkroscek hasil pendataan yang diberikan oleh petugas di lapangan.
“Apalagi kalau pendataan dilakukan oleh Ketua RT. Sebab sekarang tidak bisa menjamin Ketua RT memosisikan diri sebagai kepanjangan tangan pemerintah, bisa saja mereka tidak netral. Itu perlu diwaspadi bagi penyelenggara pemilu karena soal DPT menjadi permasalahan berlarut-larut,” katanya menghimbau.
Terkait pelaksanaan tahapan Pileg, Senin (27/1) Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau akan mengundang komisioner KPU Kota Lubuklinggau. Sebab menurut Merismon setiap pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU berkoordinasi dengan DPRD.
“Sejak komisioner yang baru ini mereka belum berkoordinasi dengan DPRD Kota Lubuklinggau, maka dari itu kita undang untuk menanyakan sampai dimana tahapan pemilu yang telah dilakukan sekaligus juga silaturahmi dengan komisioner yang baru,” tambahnya.
*Setuju Pemberlakuan DPT Khusus
Pengamat sosial politik, DR Andreas Lionardo menyambut baik sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menerapkan sistem Daftar Pemilih Tetap (DPT) khusus bagi warga pendatang, yang belum memiliki NIK. Agar mereka dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Legislatif pada 9 April 2014.
Meski demikian, dosen Pasca Sarjana FISIP Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang minta jangan sampai kegiatan positif itu menjadi bumerang bagi KPU dalam upaya menekan angka golongan putih (Golput), agar nanti dapat tertampungnya hak memilih perwakilan masyarakat di DPRD lima tahun kedepan.
Ia menilai jika penerapan sistem pendataan DPT khusus tersebut petugasnya hanya menunggu di kantor KPU guna mendata masyarakat yang datang. Agar masuk ke DPT khusus sungguh dinilai tidak efektif.
“Akan lebih baik jika petugas menerapkan sistem ‘jemput bola’ melakukan pendataan dari pintu ke pintu agar data yang diperoleh lebih akurat. Dalam penerapannya jangan menunggu. Petugas lebih baik melakukan pendataan langsung kelapangan dengan cara jemput bola,” saran Andries Lionardo dihubungi via ponsel, kemarin.
Ia menyatakan demikian dengan alasan yang tepat karena sistem ‘jemput bola’ dilakukan untuk menghindari penggelembungan pemilih karena tidak terkontrolnya pendataan DPT khusus ini.
“Masyarakat sekarang apatis. Apabila tidak ditemui maka kemungkinan besar untuk dapat memberikan hak suaranya cukup kecil pada pemilihan umum nanti dapat berdampak pada tingginya angka golput. Serta dikhawatirkan ada penggelembungan pemilih dapat dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. Dengan demikian dapat disimpulkan bila hal itu terjadi pemilu yang berlangsung tidak sukses,” jelas Andries Lionardo.
Untuk itu, ia mengharapkan dalam mekanisme penerapan sistem DPT khusus ini harus jelas. Sehingga dapat diterapkan dengan baik mengingat waktu pemilihan sudah dekat.
“KPU harus tegas menerapkan mekanisme pendataan DPT khusus ini, dan jangan lemah,” harapnya.(07/09)
0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !