Tersangka Baru Kasus Bansos Sapi Dibidik
*Karimun: Petugas Akan Konfrontir
DEMPO - Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) penyelamatan sapi atau kerbau betina produktif tahun 2012 menelan dana Rp 500 juta, berlanjut. Kemungkinan muncul tersangka baru, setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, terlibat dalam kasus ini terbuka lebar.
Pasalnya unit Pidkor Mapolres Lubuklinggau akan mengembangkan kembali dugaan kasus korupsi ini dengan lakukan konfrontir keterangan 8 tersangka dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 40 orang.
Penegasan ini dikemukakan oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian L Gaol melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya pada Linggau Pos, Rabu (22/1).
“Bisa saja nanti ada tersangka baru tetapi petugas akan melakukan konfrontir terlebih dahulu antara keterangan tersangka dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, sebanyak 40 orang yang di dalamnya ada juga termasuk tersangka,” jelas Karimun Jaya.
Ia pun mengatakan jika memungkinkan ada tersangka baru penyidik akan langsung melakukan pemanggilan kembali, karena Polres Lubuklinggau tidak main-main menangani kasus merugikan negara ini.
“Kami menargetkan kasus ini selesai Februari nanti," tambah Karimun Jaya.
Sebagaimana diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang tersangka pada Senin (20/1) atas nama CK, dilanjutkan Selasa (21/1) kembali memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) penyelamatan sapi atau kerbau betina produktif tahun 2012 yang menelan dana Rp 500 juta. Bantuan ini diberikan Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau melalui pegawainya berinisial DN, SO, GI.
Karimun Jaya menambahkan saat ini penyidik belum akan memanggil kembali para tersangka dalam waktu dekat ini. Alasannya ia dan Kanit Pidkor Iptu Robinson akan mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (27/1).
“Saat ini kita belum akan memanggil 8 tersangka karena saya dan kanit pidana korupsi akan ke Mapolda Sumatera Selatan guna mengikuti rapat koordinasi yang akan dadakan Senin (27/1),” ungkap Karimun Jaya.
8 tersangka sudah diperiksa unit Pidkor yaitu CK dari ketua kelompok tani, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, DN, SO, GI dari Diskanak bidang reproduksi Pemkot Lubuklinggau, RR, SW, S dan YH bidang teknis Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Lubuklinggau. Walaupun belum memeriksa kembali penyidik tetap masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Sementara 8 tersangka kasus korupsi ini belum dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan, antara lain tersangka kooperatif terhadap penyidik, mengakui perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan lain-lain.(02)
8 tersangka sudah diperiksa unit Pidkor Polres Lubuklinggau:
- CK : ketua kelompok tani, Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,
- DN : bidang reproduksi Diskanak Lubuklinggau
- SO : bidang reproduksi Diskanak Lubuklinggau
- GI : bidang reproduksi Diskanak Lubuklinggau
- RR : bidang teknis Diskanak Lubuklinggau
- SW : bidang teknis Diskanak Lubuklinggau
- S : bidang teknis Diskanak Lubuklinggau
- YH : bidang teknis Dinkanak Lubuklinggau
0 komentar:
Tulis komentar anda
Tell us what you're thinking... !