Enam Tahun Istri Oknum Polisi Alami KDRT - Linggau Pos | Jawa Pos Group
Berita Terbaru :
Home » » Enam Tahun Istri Oknum Polisi Alami KDRT

Enam Tahun Istri Oknum Polisi Alami KDRT

Diterbitkan Oleh Tribun Linggau pada Senin, 01 Desember 2014 | 01.10



MAJAPAHIT - Sungguh terlalu perbuatan oknum polisi berinisial IS (35) yang bertugas di Mapolres Musi Rawas tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, YF (33).
 
Rupanya perbuatan IS pada YF ini telah dilakukannya hampir enam tahun lamanya sejak tahun 2008.

Sumber Linggau Pos menolak nama dikorankan dengan alasan keamanan mengungkapkan hal tersebut.

“YF menceritakan kepada saya kalau dirinya sudah menjadi korban KDRT sejak menikah tahun 2008 silam. Hingga kini 2014 masih saja, dan diperkirakan sudah enam tahun. Memang kondisi korban kali ini paling parah dibandingkan sebelumnya,” kata sumber tadi, Minggu (30/11).

Ia menyatakan memang kejadian terjadi Jumat (28/11) di kediaman pasangan suami istri di  Gang Keluarga, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I paling parah dilakukan IS pada istrinya.

Korban mempunyai keluarga juga anggota kepolisian langsung menghubunginya.

“Korban tidak tahan lagi akan perlakuan IS. Sehingga menelepon pamannya berpangkat Komisaris Besar (Kombes) di Mabes Polri. Selanjutnya Kombes ini tadi menelepon Kapolres Musi Rawas dan meminta agar IS dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan sebelum bertugas di Polres Musi Rawas selama lebih kurang enam bulan terakhir, IS bertugas di Polda Sumatera Selatan.

“Saya kurang tahu apakah IS sudah pernah menjalani sidang disiplin di Polda. Namun untuk di Polres Musi Rawas enam bulan ini, IS sudah empat kali menjalani proses sidang disiplin karena jarang bertugas,” tambahnya.

Dari data yang berhasil dihimpun Linggau Pos, kalau IS diantar anggota Polres Musi Rawas ke Polres Lubuklinggau, Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Larena sehari sebelumnya  Jumat (28/11) istrinya, YF (33) melaporkannya ke Polres Lubuklinggau dan diterima SPKT Shift B dengan nomor LP/B-1110/XI/2014/Sumsel/Res Llg.

    IS terancam dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

    Dalam laporannya diketahui YS menerima pukulan berulang kali dan tendangan dengan menggunakan sepatu PDH oleh IS. Kemudian IS juga memukul kepala korban menggunakan helm warna hitam, sambil mengancam akan membunuh korban dengan senjata jenis parang, Jumat (28/11) sekitar pukul 08.30 WIB.

    Akibat kekejaman suaminya membuat Ys mengalami bengkak di bagian kedua matanya, sakit di bagian pinggang, bengkak di bagian kepala dan sakit-sakit di seluruh tubuh. (04)
Share this article :

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN TERIMAH KASIH BANYAK KEPADA MBAH YANG SUDAH MEMBANTU MERINGANKAN BEBAN HIDUP KAMI BILA INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DIDALAM BERMAIN TOGEL HUB MBAH WITJAKSONO DI:0852_2223_1459 KAMI SUDAH 7X TERBUKTI



    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN TERIMAH KASIH BANYAK KEPADA MBAH YANG SUDAH MEMBANTU MERINGANKAN BEBAN HIDUP KAMI BILA INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DIDALAM BERMAIN TOGEL HUB MBAH WITJAKSONO DI:0852_2223_1459 KAMI SUDAH 7X TERBUKTI



    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN TERIMAH KASIH BANYAK KEPADA MBAH YANG SUDAH MEMBANTU MERINGANKAN BEBAN HIDUP KAMI BILA INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DIDALAM BERMAIN TOGEL HUB MBAH WITJAKSONO DI:0852_2223_1459 KAMI SUDAH 7X TERBUKTI



    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN TERIMAH KASIH BANYAK KEPADA MBAH YANG SUDAH MEMBANTU MERINGANKAN BEBAN HIDUP KAMI BILA INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DIDALAM BERMAIN TOGEL HUB MBAH WITJAKSONO DI:0852_2223_1459 KAMI SUDAH 7X TERBUKTI

    BalasHapus

Sedang Membaca

PEMBACA SETIA

 
Linggau Pos Jl. Jend. SudirmanNo. 89Kel. Batu Urip Taba
Kontak Person (0733) 322349
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group | Media Online Wong Sumatera
Hak Cipta MurahNian Oleh : Edi Design